Cara Mencari AK 1 | Surat Pencari Kerja
1. Persyaratan Pelayanan:
· Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau foto copy KTP yang dilegalisir
· Ijasah asli atau foto copy yang dilegalisir ( SD s/d terakhir )
· Pas photo ukuran 3 X 4 sebanyak 1 (satu) lembar
· Surat keterangan pengalaman kerja / sertifikat ketrampilan bila ada.
· Mengisi formulir AK.2 yang disediakan oleh dinas
· Datang sendiri / tidak bisa diwakilkan.
· Berpakaian rapid dan sopan.
2. Besarnya Tarif/Biaya Pelayanan
· Biaya Pembuatan AK1 tidak dipungut biaya ( Gratis )
3. Waktu Penyelesaian Pelayanan dan Masa Berlaku
· Lama waktu proses pembuatan AK1 adalah 10 menit ( bila tidak ada gangguan server pusat )
· Masa
berlaku AK1 adalah 2 (dua) tahun dengan ketentuan, bagi pencari kerja
yang belum mendapatkan pekerjaan diwajibkan melaksanakan registrasi
ulang setiap 6 (enam) bulan sekali sedangkan bagi Pencari kerja yang
sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi dan AK1nya akan di non aktifkan.
4. Prosedur Penyelesaian Pembuatan AK1
· Dengan
persyaratan yang lengkap pencari kerja mendaftarkan ke loket pengurusan
AK.1 di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
· Persyaratan yang telah diserahkan oleh pencari kerja, diperiksa oleh pengantar kerja / petugas anar kerja
· Jika persyaratan belum lengkap, dikembalikan kepada pencari kerja untuk dilengkapi.
· Jika
telah lengkap, kemudian Pengantar Kerja / Petugas anatar kerja
mewawancarai pencari kerja dan pencari kerja mengisi blanko biodata
pencari kerja (AK2) dan menyerahkan kembali kepada petugas antar kerja.
· Pencari kerja di foto dan selanjutnya AK.1 dapat diterbitkan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar