Lembaga Pendidikan Bahasa Korea

Pengurusan AK1

Cara Mencari AK 1 | Surat Pencari Kerja


1. Persyaratan Pelayanan:
·       Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau foto copy KTP yang dilegalisir
·       Ijasah asli atau foto copy yang dilegalisir ( SD s/d terakhir )
·       Pas photo ukuran 3 X 4 sebanyak 1 (satu) lembar
·       Surat keterangan pengalaman kerja / sertifikat ketrampilan bila ada.
·       Mengisi formulir AK.2 yang disediakan oleh dinas
·       Datang sendiri / tidak bisa diwakilkan.
·       Berpakaian rapid dan sopan.

2. Besarnya Tarif/Biaya Pelayanan
·       Biaya Pembuatan AK1 tidak dipungut biaya ( Gratis )

3. Waktu Penyelesaian Pelayanan dan Masa Berlaku
·       Lama waktu proses pembuatan AK1 adalah 10 menit ( bila tidak ada gangguan server pusat )
·       Masa berlaku AK1 adalah 2 (dua) tahun dengan ketentuan, bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan diwajibkan melaksanakan registrasi ulang setiap 6 (enam) bulan sekali sedangkan bagi Pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan AK1nya akan di non aktifkan.

4. Prosedur Penyelesaian Pembuatan AK1
·       Dengan persyaratan yang lengkap pencari kerja mendaftarkan ke loket pengurusan AK.1 di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
·       Persyaratan yang telah diserahkan oleh pencari kerja, diperiksa oleh pengantar kerja / petugas anar kerja
·       Jika persyaratan belum lengkap, dikembalikan kepada pencari kerja untuk dilengkapi.
·       Jika telah lengkap, kemudian Pengantar Kerja / Petugas anatar kerja mewawancarai pencari kerja dan pencari kerja mengisi blanko biodata pencari kerja (AK2) dan menyerahkan kembali kepada petugas antar kerja.
·       Pencari kerja di foto dan selanjutnya AK.1 dapat diterbitkan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar