proses dan urutan proses G to G untuk Korea Selatan
1. Persyaratan :
- Berusia antara 18-39 tahun
- Tidak memiliki catatan kriminal (berkelakuan baik)
- Tidak dilarang bepergian ke luar negeri
2. Mengisi formulir pendaftaran dengan jelas dan benar dengan melampirkan :
- Foto copy KTP 1 lembar
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
- Foto copy ijazah 1 lembar
- Foto copy pasport yang masih berlaku
- Foto copy sertifikat tes KLPT yang masih berlaku 1 lembar
- Pas foto terbaru dengan latar warna biru, ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, 1 lembar foto ditempel di
formulir pendaftaran
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polisi domisili CTKI
- Asli Medical check up dari klinik/rumah sakit yang ditunjuk
- Asli Tanda Bukti Pendaftaran sebagai pencari kerja dari dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota (kartu
AK I)
- Surat ijin asli dari : orang tua bagi yang belum bekerja
wali bagi yang belum berkeluarga apabila orang tua sudah meninggal
dan surat ijin tersebut harus diketahui Lurah atau Kepala Desa
3. Preliminary traning dilaksanakan selama 7 hari, sambil melengkapi dokumen pemberangkatan meliputi :
- Medical Check Up
- Paspor
- Penandatanganan Perjanjian Kerja
- Apply Visa
- Tiket penerbangan ke Korea
- Asuransi perlindungan TKI
4. Pemberangkatan TKI ke Korea
- TKI yang telah memenuhi dokumen
5. TKI bekerja
TKI bekerja di Korea selama 3 tahun dengan perpanjangan perjanjian kerja setiap tahun
6. Perjanjian Kerja selesai
- TKI yang telah bekerja selama 3 tahun menurut ketentuan pemerintah
Korea harus kembali ke Indonesia dan setelah 6 bulan dapat mendaftar
kembali
- Jika perusahaan masih membutuhkan agar perusahaan menguruskan dokumen
penempatan, sehingga dapat berangkat kembali setelah 1 bulan di
Indonesia
AWAS PENIPUAN !!!!!
PENEMPATAN TKI KE KOREA PROGRAM G to G
Tidak ada komentar :
Posting Komentar