Jika buruh migran bekerja lebih dari 8 jam per hari, maka kelebihan waktu dihitung sebagai lembur dan buruh migran berhak mendapatkan tambahan uang lembur sebanyak KRW8370 /jam. Kenaikan gaji pekerja pabrik di Korea Selatan tersebut masih dinilai tidak seberapa oleh buruh migran. Persoalannya kenaikan gaji juga diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan hidup di Korea Selatan.
“Harga barang kebutuhan pokok di sini naik, begitu juga dengan harga-harga di Indonesia, meski nilai tukar rupiah untuk mata uang Won sedang naik sekarang ini,” ujar seorang buruh migran di Korea, buruh migran penempatan G to G di Korea Selatan.
Harga kebutuhan pokok seperti makanan semua mengalami kenaikan. Firman seorang buruh migran mencatat harga ayam yang tadinya KRW5500 sekarang berubah menjadi menjadi KRW6500. Kenaikan tak hanya terjadi pada harga bahan makanan, ongkos transportasi publik di negeri gingseng ternyata juga ikut naik. Ongkos naik bus antar kota yang biasanya KRW1200, sekarang naik menjadi KRW1300.
Menurut penuturan Firman, standar gaji minimum pekerja pabrik sebenarnya diatur oleh Nodongbu (Departemen Ketenagakerjaan Korea). Meskipun demikian standar gaji tersebut masih tak menjangkau buruh migran di sektor konstruksi dan perikanan. Ia mengatakan jika gaji pekerja migran di sektor konstruksi dan perikanan lebih rendah dibandingkan dengan pekerja migran yang bekerja di pabrik.
Firman bercerita bahwa tak semua majikan di bidang jasa konstruksi dan perikanan mengikuti peraturan yang dibuat oleh Nodongbu. Ia mengungkapkan jika gaji di kedua lapangan pekerjaan tersebut tergantung negosiasi antara majikan dan pekerjanya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar