Lembaga Pendidikan Bahasa Korea

Selasa, 05 Mei 2015


PENGUMUMAN PENTING TERKAIT PENEMPATAN KE KOREA PROGRAM G TO G

05 Mei 2015 10:26 WIB

PENGUMUMAN PENTING PROSES
PENEMPATAN KE KOREA PROGRAM G TO G

No :   PENG. 420 /PEN-PPP/V/2015

Dengan ini kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa di Korea Selatan tidak ada program Magang. Program yang ada adalah bekerja melalui Program G to G yang dilakukan oleh BNP2TKI bekerja dengan HRD Korea.

Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Korea Program G to G dengan Visa E-9 (Sektor Manufaktur, Perikanan, Konstruksi, Agrikultur dan Service) hanya dilakukan oleh BNP2TKI bekerjasama dengan Human Resources Development Service of Korea (HRDK). Dalam proses penempatan pihak-pihak seperti Lembaga Bahasa Korea maupun instansi lain di luar dari BNP2TKI tidak dapat menempatkan TKI ke Korea.

Proses penempatan TKI ke Korea sepenuhnya ditentukan (terpilih atau tidaknya TKI) oleh calon pengguna (Perusahaan) di Korea,  artinya bahwa pihak pengguna (perusahaan) adalah pihak yang memilih calon TKI tersebut. Perlu disampaikan juga BNP2TKI tidak dapat mengintervensi / meminta calon pengguna (Perusahaan) di Korea untuk memilih TKI tertentu dengan alasan apapun.

Adapun alur proses penempatan CTKI Korea Program G to G yang dilakukan oleh BNP2TKI adalah sebagai berikut
  1. Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK PBT / CBT
  2. Ujian EPS-TOPIK CBT / PBT
  3. Registrasi data CTKI yang lulus Ujian EPS-TOPIK PBT /CBT (Sending)
  4. Penerbitan Kontrak Kerja (SLC) bagi CTKI Korea yang terpilih oleh pengguna di Korea
  5. Preliminary Education bagi CTKI Korea yang telah mendapatkan SLC
  6. Penerbitan CCVI (Certificate Confirmation of Visa Issuance) oleh pihak Imigrasi Korea
  7. Apply Visa bagi CTKI yang telah mendapatkan SLC, telah ikut Preliminary Education dan telah mendapatkan CCVI
  8. Pemberangkatan bagi TKI Korea yang telah mendapatkan Visa E-9 dan telah ditentukan jadwal masuk ke Korea oleh pihak Pengguna
Mengingat banyaknya laporan yang diterima oleh BNP2TKI bahwa setiap tahapan proses (sending dokumen, penerbitan SLC dan lain sebagainya) setiap CTKI dikenakan biaya yang jumlahnya tidak sedikit , maka BNP2TKI menegaskan bahwa pada setiap tahapan proses tersebut tidak dikenakan biaya apapun (gratis). Adapun pembiayaan resmi yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Menakertrans No KEP.17/MEN/II/2011 Tentang Biaya Penempatan dan Perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia Negera Tujuan Republik Korea serta ketetapan dari HRD Korea adalah sebesar Rp.3.590.000 (tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) ditambah US$ 559 (lima ratus lima puluh sembilan dollar amerika), dengan rincian sebagai berikut :
 
1.    Biaya Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK  : US$. 24
2.    Pemeriksaan Kesehatan : Rp.    475.000,- 
3.    Pemeriksaan Psikologi : Rp.    250.000,-
4.    Visa kerja : Rp.    780.000,- (Berlaku 1 April 2015)
5.    Asuransi (Pra-masa-Purna) : Rp.    760.000,- 
6.    Airport tax : Rp.    150.000,-
7.    Preliminary Education : Rp. 1.175.000,-
8.    Tiket Pemberangkatan : US$. 535 ( tergantung harga pasar )

Apabila CTKI membayar biaya-biaya lain di luar rincian tesebut di atas kepada pihak lain,maka hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab CTKI Korea yang bersangkutan.

Berikut kami sampaikan penjelasan mengenai proses penerbitan CCVI untuk CTKI Korea yang telah mendapatkan SLC dan telah mengikuti Preliminary Training oleh pihak Imigrasi Korea sebagai berikut :
  1. Pihak pengguna di Korea melalui HRD Korea menerbitan SLC untuk CTKI Korea, selanjutnya HRD Korea menyampaikan SLC tersebut kepada BNP2TKI melalui aplikasi WEB SPAS (Sending Public Agency System) yang hanya dapat diakses di Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI.
  2. Pihak Pengguna di Korea selanjutnya mengajukan penerbitan CCVI untuk CTKI ke HRD Korea, dan selanjutnya pihak HRD Korea mengajukan permintaan penerbitan CCVI untuk CTKI ke Imigrasi Korea berdasarkan permintaan dari Pengguna di Korea.
  3. CCVI yang telah diterbitkan oleh pihak imigrasi Korea selanjutnya di sampaikan ke HRD Korea dan pihak HRD Korea lalu menginformasikan CCVI dimaksud ke BNP2TKI melalui aplikasi WEB SPAS.
  4. Berdasarkan CCVI yang telah diterbitkan tersebut, kemudian BNP2TKI  melakukan proses apply visa di Kedutaan Besar Republik Korea Selatan di Jakarta.
  5. Pihak Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta akan melakukan proses verifikasi kembali terhadap seluruh dokumen apply visa yang diajukan oleh BNP2TKI, dan pihak Kedutaan Besar Korea Selatan memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan visa bagi CTKI Korea Selatan tanpa memberi penjelasan.
  6. Jika TKI Korea telah mendapatkan visa dari Kedutaan Besar Korea Selatan, tahap selanjutnya BNP2TKI akan melaporkan ke HRD Korea nama-nama TKI yang telah mendapatkan visa tersebut ke HRD Korea. Pihak HRD Korea selanjutnya akan menetapkan jadwal masuk bagi setiap TKI Korea yang telah mendapatkan visa tersebut dan akan menginformasikan jadwal masuk bagi TKI Korea tersebut ke BNP2TKI yang selanjutnya akan diumumkan sebagai jadwal keberangkatan TKI Korea melalui website BNP2TKI
  7. Kemudian Pihak Imigrasi Korea melakukan verifikasi setiap data CTKI Korea yang diajukan penerbitan CCVI nya oleh pihak HRD Korea berdasarkan permintaan dari Pengguna. Hal-hal yang diverifikasi oleh pihak Imigrasi Korea adalah sebagai berikut :
                 - Data Pribadi CTKI Korea ( diverifikasi apakah terdapat perbedaan nama, tanggal lahir,      
                    jenis kelamin di passpor dengan data di awal proses pendaftaran EPS-TOPIK). Apabila 
                    ditemukan perbedaan data CTKI Korea, CCVI tidak akan di terbitkan oleh pihak  
                     Imigrasi Korea.
                -  Bila CTKI pernah masuk ke Korea sebelumnya dengan identitas berbeda atau melakukan   tindakan yang dianggap melanggar hukum di Korea, maka tidak akan diterbitkan oleh pihak Imigrasi Korea  

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Jakarta, 05 Mei 2015
                                                                                                                     
Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah

ttd

R. Hariyadi Agah W, S.IP
NIP. 19590607 198803 1 002

Tidak ada komentar :

Posting Komentar