Masa Berlaku Multiple Visa Diperpanjang, Turis Makin Nyaman ke Korea

Pulau Jeju di Korea (Ken Yunita/detikTravel)
Dalam rilis yang diterima detikTravel, Kamis (4/6/2015), pihak Korean Tourism Office (KTO) Jakarta menjelaskan beberapa persyaratan dan segala hal teknis berkaitan dengan Multiple Visa Korea ini. Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan Multiple Visa adalah pernah mengunjungi negara-negara OECD (Organization for Economic Cooperation & Development) lebih dari 1 kali dan juga pernah mengunjungi Korea lebih dari 1 kali.
Multiple Visa pada dasarnya diajukan untuk wisata, bisnis, menghadiri rapat dan keperluan lainnya. Namun, jika pekerjaan, kemampuan keuangan dan persyaratan lainnya tidak relevan, serta tidak memadai untuk persyaratan Visa, maka akan dilakukan wawancara dan pengajuan visa dapat saja ditolak.
Mulai 20 April 2015, masa berlaku Multiple Visa yang semula berlaku berurutan yaitu 1 tahun, 3 tahun dan 5 tahun, yang sangat rumit dan tidak nyaman, kini diseragamkan menjadi berlaku hingga 5 tahun ke depan.
Jadi, Anda akan merasa sangat nyaman ketika berkunjung ke Korea karena setiap saat mengunjungi Korea tidak perlu lagi mengajukan Visa. Cukup sekali saja apply Multiple Visa, bisa bebas berkunjung hingga 5 tahun lamanya.
Namun perlu diingat, dengan menggunakan Multiple Visa masa tinggal turis di Korea adalah maksimal 30 hari. Masa tinggal Multiple Visa memang lebih pendek jika dibandingkan dengan Single Visa yang masa tinggalnya maksimal sampai 90 hari.
Untuk biaya, pembuatan Multiple Visa dipatok sekitar USD 90 (setara Rp 1,1 Juta), dan bisa dibayarkan dengan mata uang rupiah. Anda bisa mengunjungi situs resmi Kedutaan Korea Selatan untuk info lebih lanjut
Tidak ada komentar :
Posting Komentar